Cara penentuan besarnya pajak bumi dan bangunan(PPB)?
PPKn
purimustika01
Pertanyaan
Cara penentuan besarnya pajak bumi dan bangunan(PPB)?
1 Jawaban
-
1. Jawaban LensiMaharani127
Rumus PBB= 0,5% x tarif tetap, nilai ini berdasarkan uu no.12 thn 1994