Sejarah

Pertanyaan

kenapa rasululloh melarang para sahabatnya melakukan salat ashar,kecuali di bani quraizah

1 Jawaban

  • kita bisa tahu bahwa ternyata yang namanya ikhtilaf dalam permasalahan keagamaan itu sudah terjadi sejak zaman Rasulullah saw. masih hidup. Zaman Rasulullah saw. sudah ada ikhtilaf antar sahabat, apalagi zaman sekarang, sudah jarak kita sangat jauh dengan nabi, yang jadi patokan adalah berupa teks yaitu Al Quran dan kitab-kitab hadits. Memahami perintah Rasulullah saw. yang berupa ucapan langsung dan menyaksikan langsung dari beliau saja dua sahabat tadi bisa berbeda pemahamannya, apalagi kita hanya mengambil dari teks yang notabene benda mati. Namun yang menarik dalam hadits tadi adalah bahwa Rasulullah saw. tidak mengatakan, “yang ini benar, yang ini salah”, atau “kamu sudah mengikuti sunnah, kamu bid’ah”. Namun Rasulullah saw. diam pertanda membenarkan keduanya. Mungkin kalau saya membayangkan dahulu Rasulullah saw. diam sambil senyum-senyum sendiri, senang karena walaupun 2 orang sahabat ini berbeda pendapat, namun dua-duanya bermaksud mentaati Rasulullah saw. Hanya caranya yang berbeda. Si A yang memahami perintah Nabi tadi secara zahirnya kalau zaman sekarang bisa disebut berpemahaman tekstual. Misalnya kalau zhahir perintah nabi hilal itu dirukyat ya harus dirukyat sampai akhir zaman. Mau udah ada ilmu hisab, mau manusia sudah bisa pergi ke bulan, ya tetap harus rukyat. Nah, ini tipe pemahaman tekstual. Lain lagi dengan si B, si B ini kalau zaman sekarang bisa disebut berpemahaman kontekstual. Memahami perintah Rasulullah tidak secara zhahir, namun disertai aspek-aspek lain dan lebih menekankan spirit daripada makna literal teks. Contohnya perintah nabi hilal itu kan dirukyat, namun kan Nabi memerintahkan rukyat memang karena waktu satu-satunya cara yang paling memungkinkan adalah merukyat, toh spiritnya adalah yang penting kita bisa mengetahui kedatangan bulan Ramadhan. Inilah tipe pemahaman kontekstual. Sekali lagi ingat ya, dalam hadits tadi Rasulullah saw. tidak mencela pemahaman tekstual maupun kontekstual dalam memahami teks-teks keagamaan. Dengan catatan ini adalah permasalah fiqh dan khilafiah, dimana toleransi hukum sangatlah luas.

Pertanyaan Lainnya