pengertian dan pengelompokkan subyek pajak
Akuntansi
sandinagkotasandy
Pertanyaan
pengertian dan pengelompokkan subyek pajak
1 Jawaban
-
1. Jawaban Feriirawan191
Subjek pajak adalah pihak yang wajib membayar pajak kepada negara.Pengertian subjek pajak meliputi orang pribadi,warisan yang belum terbagi,badan dan bentuk usaha tetap.
pihak yang tidak termasuk subjek pajak meliputi sebagai berikut.
1.Badan perwakilan negara asing
2.Pejabat pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat pejabat lain dari negara asing.
3.Organisasi organisasi internasional yang ditetapkan oleh Menteri keuangan.
4.Pejabat pajabat perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan oleh Menteri keuangan.