PPKn

Pertanyaan

1.bagaimna kedudukan konstitusi?
2.bagaimna sifat-sifat konstitusi?
3.bagaimana fungsi dari konstitusi?
4.bagaimna muatan konstitusi negara?

1 Jawaban

  • 1. Kedudukan konstitusi (UUD) Dengan adanya UUD baik penguasa dapat mengetahui aturan / ketentuan pokok mendasar mengenai ketatanegaraan . Sebagai hukum dasar Sebagai hukum yang tertinggi. Jadi pada intinya konstitusi aadalah hukum tertinggi yang hsrus dipatuhi oleh setiap elemen masyarakat dalam suatu negara.
    2.sifat-sifat konstitusi yaitu: merupakan hukum yang mengikat pemerintah sebagai penyelenggara negara, maupun rakyat sebagai warga negara berisi norma-norma, aturan/ketentuan-ketentuan yang dapat dan harus dilaksanakan merupakan Perundang-undangan yang tertinggi dan berfungsi sebagai alat kontrol terhadap norma-norma hukum yang lebih rendah memuat aturan-aturan pokok bersifat singkat dan supel serta memuat hak asasi manusia, sehingga dapat memenuhi tuntutan zaman.
    3.
    Fungsi konstitusi dalam suatu negara: 1. menentukan pembatasan terhadap kekuasaan sebagai suatu fungsi konstitusionalisme; 2. memberikan legitimasi terhadap kekuasaan pemerintah; 3. sebagai instrumnen untuk mengalihkan kewenangan dari pemegang kekuasaan asal (baik rakyat dalam sistem demokrasi atau raja dalam sistem monarki) kepada organ-organ kekuasaan negara;


Pertanyaan Lainnya