1. makna pemerintahan daerah? 2. kewenangan pemerintah daerah? 3. persyaratan aparatur pemerintah negara?
PPKn
winadmynt
Pertanyaan
1. makna pemerintahan daerah?
2. kewenangan pemerintah daerah?
3. persyaratan aparatur pemerintah negara?
2. kewenangan pemerintah daerah?
3. persyaratan aparatur pemerintah negara?
1 Jawaban
-
1. Jawaban Ririnmaghfirah
- Pemerintah daerah adalah penyelenggara pemerintahan dalam tingkat daerah provinsi dan kabupaten/kota. Pemerintah daerah di Indonesia terdiri atas DPRD dan kepala daerah yang meliputi gubernur dan bupati/walikota yang dalam hal ini dibantu oleh perangkat daerah.
- Adapun kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah daerah yaitu sebagai pemimpin dalam penyelenggaraan pemerintah daerah sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD. Pemerintah daerah juga berhak mengajukan rancangan peraturan daerah serta menetapkan perda yang telah disetujui DPRD.
- Persyaratan mengenai aparatur pemerintah Negara telah ditetapkan dalam UU no. 5 tahun 2014 bahwa aparatur pemerintah Negara harus bersikap profesional serta memiliki kompetensi, transparansi, kualifikasi, objektivitas serta kinerja yang baik dalam bidangnya. Selain daripada itu, aparatur pemerintah Negara harus bebas dari kepentingan politik atupun praktek korupsi, kolusi dan nepotisme.
Pembahasan:
Pemerintah Daerah merupakan salah satu komponen penting dalam suatu Negara yang diberikan wewenang untuk menjadi penyelenggara pemerintahan dalam tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Pemerintah daerah bertugas menerapkan peraturan daerah yang telah ditetapkan untuk kemajuan daerah tersebut.
» Pelajari Lebih Lanjut:
- Materi tentang pengertian pemerintah daerah, https://brainly.co.id/tugas/3843785
- Materi tentang peraturan daerah disetujui oleh, https://brainly.co.id/tugas/4396274
• • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • •
» DetilJawaban
Kode : 6.9.2
Kelas : 6 SD
Mapel : PPKn
Bab : 2 - Sistem Pemerintah Indonesia
Kata Kunci : Pemerintah daerah, Peraturan daerah, Perda.