PPKn

Pertanyaan

jelaskan undang-undang no.3 tahun 1976?

2 Jawaban

  • Pengertian Warganegara
    Republik Indonesia juga
    dipertahankan dalam UU No. 3
    Tahun 1976, yang merubah pasal 18
    Undang-Undang No. 62/1958, tentang
    perubahan pasal 18 Undang-Undang
    No. 62 Tahun 1958, tentang
    Kewarganegaraan Republik
    Indonesia, yaitu seseorang yang
    kehilangan kewarganegaraan karena
    tinggal di luar negeri dapat
    memperoleh kembali berdasarkan
    Kartu Izin masuk dan menyatakan
    keterangan untuk itu harus
    dinyatakan kepada pengadilan
    Negeri dari tempat tinggalnya dalam
    1 tahun setelah orang itu bertempat
    tinggal di Indonesia.
  • UU No. 3 Tahun 1976 tentang Perubahan Pasal 18 UU No. 62 Tahun 1958

Pertanyaan Lainnya