jelaskan undang-undang no.3 tahun 1976?
PPKn
tikaambarw
Pertanyaan
jelaskan undang-undang no.3 tahun 1976?
2 Jawaban
-
1. Jawaban SSuuwds
Pengertian Warganegara
Republik Indonesia juga
dipertahankan dalam UU No. 3
Tahun 1976, yang merubah pasal 18
Undang-Undang No. 62/1958, tentang
perubahan pasal 18 Undang-Undang
No. 62 Tahun 1958, tentang
Kewarganegaraan Republik
Indonesia, yaitu seseorang yang
kehilangan kewarganegaraan karena
tinggal di luar negeri dapat
memperoleh kembali berdasarkan
Kartu Izin masuk dan menyatakan
keterangan untuk itu harus
dinyatakan kepada pengadilan
Negeri dari tempat tinggalnya dalam
1 tahun setelah orang itu bertempat
tinggal di Indonesia. -
2. Jawaban AzzahraSalsal22
UU No. 3 Tahun 1976 tentang Perubahan Pasal 18 UU No. 62 Tahun 1958