PPKn

Pertanyaan

jelaskan undang-undang no.62 tahun 1958?

2 Jawaban

  • Dalam UU Nomor 62 Tahun 1958,  anak yang lahir dari “perkawinan campur” hanya bisa memiliki satu kewarganegaraan dan ditentukan hanya mengikuti  kewarganegaraan ayahnya.
  • Undang-undang No. 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia

Pertanyaan Lainnya