Pihak pihak yang perlu melakukan koordinasi dengan OJK dalam melaksanakan tugas dan wewenang
Pertanyaan
1 Jawaban
-
1. Jawaban diahviolin
Kelas: X
Mata Pelajaran: Ekonomi
Materi: Bank
Kata Kunci: Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Jawaban pendek:
Pihak pihak yang perlu melakukan koordinasi dengan OJK dalam melaksanakan tugas dan wewenang adalah dengan Bank Indonesia (BI), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Kepolisian Republik Indonesia, serta Menteri Keuangan hingga Presiden Republik indonesia.
Jawaban panjang:
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga negara independen yang bertugas dan berwenang dalam pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan, termasuk kepada bank, dan lembaga keuangan non-bank seperti asuransi dan lembaga investasi keuangan.
Lembaga ini dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
Sebagai lembaga independen lembaga OJK bebas dari campur tangan pihak lain. Meski demikian, dalam melaksanakan tugas dan wewenang OJK harus melakukan koordinasi dengan pihak terkait, antara lain dengan Bank Indonesia (BI), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Kepolisian Republik Indonesia, serta Menteri Keuangan bahkan Presiden agar nanti kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan OJK dapat efektif dan efisien dalam memecahkan permasalahan di sektor keuangan.
Contoh dalam koordinasi ini adalah:
1. Dengan Bank Indonesia (BI):
Koordinasi berupa peralihan wewenang perngawasan terhadap bank yang sebelunya dipegang BI namun sekarang diurusi oleh OJK, serta pertukaran data dan informasi mengenai lembaga keuangan dan nasabahnya.
2. Dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS):
Bank-bank dan lembaga simpanan yang bergabung dengan LPS akan dijamin simpanannya hingga Rp 2 miliar per rekening nasabah. Dengan jaminan ini bila terjadi kegagalan bank atau lembaga simpanan, LPS akan mengganti dana nasabah. Seringkali, kegagalan ini diakibatkan oleh kesalahan manajemen. Untuk mencegah terjadinya kegagalan ini, dan untuk menyelidiki pihak yang bertanggung jawab, LPS akan bekerja sama dengan OJK untuk mengawasi pelaksanaan lembaga keuangan.
3. Dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri):
OJK memiliki wewenang untuk pengawasan dan pembinaan, namun dalam penindakan pelaku kejahatan keuangan atau pelaksana lembaga keuangan yang melanggar, OJK harus berkoordinasi dengan Polri. Polri nanti akan melakukan penyidikan terhadap dugaan kejahatan keuangan, seperti penipuan, penggelapan dana nasabah dan sebagainya.
4. Dengan Menteri Keuangan:
Kementrian Keuangan membawahi Direktorat Jenderal Perpajakan, dan salah satu bentuk koordinasi OJK adalah untuk memastikan lembaga keuangan dan nasabah tepat waktu membayar pajak yang merupakan kewajibanya.