jelaskan peranan BUMN,BUMS,koperasi bagi pembangunan ekonomi nasional
IPS
jihan2905
Pertanyaan
jelaskan peranan BUMN,BUMS,koperasi bagi pembangunan ekonomi nasional
1 Jawaban
-
1. Jawaban kholissetanto87
1.PERAN BUMN ( BADAN USAHA MILIK NEGARA )
BUMN ( Badan Usaha Milik Negara ) merupakan pelaku utama dalam perekonomian nasional. Oleh karena itu, BUMN ( Badan Usaha Milik Negara ) mempunyai peranan penting dalam penyelenggaran perekonomian nasional guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Peran BUMN ( Badan Usaha Milik Negara ) dalam sistem perekonomian adalah sebagai pengahasil barang atau jasa demi pemenuhan hajat orang banyak. Peranan BUMN ( Badan Usaha Milik Negara ) lainnya adalah sebagai pelopor di sektor-sektor yang belum diminati oleh swasta, pelaksanaan pelayanan publik, pembuka lapangan pekerjaan, penghasil devisa negara, membantu pengembangan usaha kecil dan menengah serta koperasi, dan mendorong aktvitas masyarakat di berbagai bidang usaha.
2.PERAN BUMS ( Badan Usaha Milik Swasta ) BUMS ( Badan Usaha Milik Swasta ) juga memiliki peranan dalam kegiatan perekonomian secara nasional dan juga global. Kekuatan finansial (dana), profesionalisme, fleksibiitas yang dimiliki oleh BUMS ( Badan Usaha Milik Swasta ) membuat pemeritah Indonesia perlu melibatkan BUMS ( Badan Usaha Milik Swasta ) Dalam kemitraan untuk membangun perekonomiaan Indonesia. Adapun peranan BUMS ( Badan Usaha Milik Swasta ) dalam perekonomian Indonesia antara lainnya :· Sebagai mitra BUMN ( Badan Usaha Milik Negara ). Saat ini BUMS ( Badan Usaha Milik Swasta ) mulai dilibatkan pada sektor-sektor yang mengusai hajat hidup orang banyak yang sebelumnya hanya dikuasai oleh BUMN ( Badan Usaha Milik Negara ) saja. BUMS ( Badan Usaha Milik Swasta ) dibutuhkan kontribusinya dalam hal penanaman modal ( investasi), pengembangan usaha, peningkatan efisiensi, dan kemampuan teknis serta pemenuhan kebutuhan masyarakat yang pada akhirnya menuju pada peningkatan laba BUMN ( Badan Usaha Milik Negara ). Contohnya adalah Pt. Pertamina yang kini menggandeng Pt. Medco energy internasional tbk untuk membangun pabrik gas alam di Sulawesi.
3.PERANAN KOPERASI DALAM PEREKONOM
Dalam pasal 33 ayat (1) Undang-undang dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, ditegaskan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Ketentuan tersebut sesuai dengan prinsip koperasi. Oleh karena itu koperasi mendapat misi untuk berperan nyata dalam pnyusunan perekonomian yang berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi yang mengutamakan kemakmuran mayarakat bukan kemakmuran seorang-perorangan. Dalam rangka mewujudkan misi tersebut, koperasi berusaha mengembangkan dan memberdayakan diri agar tumbuh menjadi kuat dan mandiri sehingga mampu menigkatkan kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Disamping itu koperasi juga berusaha berperan nyata dalam mengembangkan dan memberdayakan tata ekonomi nasional yang berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi dalam rangka mewujudkan mayarakat yang maju, adil dan makmur Pasal 4 Undang-Undang Negara republik Indonesia nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian menyebutkan fungsi dan peran koperasi sebagai berikut :· Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya· Berperan secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan masyarakat· Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya. Dan· Berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian masyarakat secara nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan ekonomi demokrasi.
Nah, itulah mengenai PERAN BUMN, BUMS DAN KOPERASI DALAM PEREKONOMIAN . Jika ada pertanyaan bisa menghubungi admin DISINI atau dengan cara tinggalkan pertanyaan anda di kolom komentar.