PPKn

Pertanyaan

jelaskan proses pengesahan RUU menjadi UU

2 Jawaban

  • RUU yang telah di setujui oleh DPR dan presiden disampaikan oleh pimpinan DPR kepada presiden untuk dijadikan UU.
    Penyampaian RUU dilakukan dalam jangka waktu 7 hari terhitung sejak disetujuinya RUU oleh presiden dan pimpinan DPR
    RUU akan disahkan oleh presiden dengan cara membubuhkan tanda tangan oleh presiden dalam jangka waktu 30 hari setelah disetujui pimpinan DPR dan Presiden
    dalam hal RUU tidak di tanda tangani oleh presiden dalam jangka 30 hari terhitung setelah ditanda tangani presiden dan pimpinan DPR
    RUU  telah sah menjadi UU dan wajib diundangkan
  • ruu yang telah disetujui oleh dpr dan presiden disampakain oleh pimpinan dpr kepaa presiden untuk menjadikan uu penyampaian ruu dada jangka waktu 7 hari terhitung sejak disetujui oleh presiden ,

    maaf kalau jawabannya salah
    cuman itu yang saya tau

Pertanyaan Lainnya