jelaskan proses pengesahan RUU menjadi UU
PPKn
lkobe27
Pertanyaan
jelaskan proses pengesahan RUU menjadi UU
2 Jawaban
-
1. Jawaban Lugaya
RUU yang telah di setujui oleh DPR dan presiden disampaikan oleh pimpinan DPR kepada presiden untuk dijadikan UU.
Penyampaian RUU dilakukan dalam jangka waktu 7 hari terhitung sejak disetujuinya RUU oleh presiden dan pimpinan DPR
RUU akan disahkan oleh presiden dengan cara membubuhkan tanda tangan oleh presiden dalam jangka waktu 30 hari setelah disetujui pimpinan DPR dan Presiden
dalam hal RUU tidak di tanda tangani oleh presiden dalam jangka 30 hari terhitung setelah ditanda tangani presiden dan pimpinan DPR
RUU telah sah menjadi UU dan wajib diundangkan -
2. Jawaban widia02
ruu yang telah disetujui oleh dpr dan presiden disampakain oleh pimpinan dpr kepaa presiden untuk menjadikan uu penyampaian ruu dada jangka waktu 7 hari terhitung sejak disetujui oleh presiden ,
maaf kalau jawabannya salah
cuman itu yang saya tau