IPS

Pertanyaan

Apa kegiatan yang dilakukan oleh BPRS

1 Jawaban

  • BPRS menurut Undang-undang No. 17 pasal 14 tahun 1992.

    Kegiatan BPRS yang diperbolehkan

    *Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
    *Memberikan kredit.
    *Menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan prinsip syariah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
    *Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia, deposito berjangka, sertifikat deposito, dan atau tabungan pada bank lain

Pertanyaan Lainnya