Jelaskan talak dalam pernikahan
B. Arab
SuwandiFirman
Pertanyaan
Jelaskan talak dalam pernikahan
1 Jawaban
-
1. Jawaban Anisakamilah
Pengertian Dan Macam-Macam Talak Dalam Islam – Thalaq atau talak adalah pemutusan tali pernikahan dari seorang suami terhadap istri dengan alasan yang diterima secara syar’i. Talak merupakan perbuatan halal, namun dibenci oleh Allah swt. Oleh karena itu meski thalaq ini dibolehkan namun sebisa mungkin untuk dihindari, karena dalam pernikahan akan selalu ada yang namanya masalah. Tergantung bagaimana cara orang terikat dalam pernikahan itu untuk menyelesaikannya, apa dengan menggunakan kepala penuh emosi atau dengan kepa dingin. Talak itu dibagi menjadi dua macam, yaitu :
1. Thalaq Raj’iy
Yaitu thalaq yang masih memungkinkan bagi suami untuk merujuk kembali, sebab baru terjadi dua atau tiga kali.
2. Thalaq Ba’in
Yaitu Thalaq yang sudah jatuh tiga kali. Antara keduanya tidak dapat menjalin suami istri lagi, kecuali bila wanita itu telah menikah dengan orang lain dan telah bercerai.
Semoga membantu yaaa