B. Arab

Pertanyaan

Jelaskan talak dalam pernikahan

1 Jawaban

  • Mapel     : Pendidikan Agama Islam
    Materi     : Talak 

    Jawaban :

    Talak => Yaitu perceraian antara suami dan istrinya.

    Talak dibagi menjadi 3, yaitu talak 1, talak 2, dan talak 3.
    Talak 1 =>
    Pada talak 1 ini, diperbolehkan untuk menikah lagi dengan suami atau istri yang telah diceraikan tersebut.

    Talak 2 => T
    alak 2 ini masih sama halnya dengan talak 1, yaitu diperbolehkan kembali untuk menikah lagi dengan suami atau istri yang telah diceraikan tersebut. 
    Talak 1 dan 2 ini disebut juga sebagai talak raj'i, yaitu 
    suami berhak rujuk selama istri dalam masa iddah.

    Talak 3 =>
    Pada talak 3 ini, jika suami telah menjatuhkan talak 3 kepada istrinya, maka perempuan itu tidak halal lagi baginya untuk mengawininya sebelum perempuan itu kawin dengan laki-laki lain.

    NB :
    Talak raj'i :
    Yaitu talak yang dijatuhkan suami kepada istrinya dan belum habis masa iddahnya. Dalam hal ini, suami boleh merujuk pada istrinya kapan saja selama masa iddah istri belum habis.

    Masa Iddah :
    Yaitu sebuah masa di mana seorang perempuan yang telah diceraikan oleh suaminya, menunggu dan menahan diri dari menikahi laki-laki lain.

    Semoga membantu
    Maaf jika kurang memuaskan

Pertanyaan Lainnya