Jelaskan talak dalam pernikahan
B. Arab
SuwandiFirman
Pertanyaan
Jelaskan talak dalam pernikahan
1 Jawaban
-
1. Jawaban RajaFurqan
Mapel : Pendidikan Agama Islam
Materi : Talak
Jawaban :
Talak => Yaitu perceraian antara suami dan istrinya.
Talak dibagi menjadi 3, yaitu talak 1, talak 2, dan talak 3.
Talak 1 => Pada talak 1 ini, diperbolehkan untuk menikah lagi dengan suami atau istri yang telah diceraikan tersebut.
Talak 2 => Talak 2 ini masih sama halnya dengan talak 1, yaitu diperbolehkan kembali untuk menikah lagi dengan suami atau istri yang telah diceraikan tersebut.
Talak 1 dan 2 ini disebut juga sebagai talak raj'i, yaitu suami berhak rujuk selama istri dalam masa iddah.
Talak 3 => Pada talak 3 ini, jika suami telah menjatuhkan talak 3 kepada istrinya, maka perempuan itu tidak halal lagi baginya untuk mengawininya sebelum perempuan itu kawin dengan laki-laki lain.
NB :
Talak raj'i : Yaitu talak yang dijatuhkan suami kepada istrinya dan belum habis masa iddahnya. Dalam hal ini, suami boleh merujuk pada istrinya kapan saja selama masa iddah istri belum habis.
Masa Iddah : Yaitu sebuah masa di mana seorang perempuan yang telah diceraikan oleh suaminya, menunggu dan menahan diri dari menikahi laki-laki lain.
Semoga membantu
Maaf jika kurang memuaskan