PPKn

Pertanyaan

apa tugas dari Dewan Pertimbangan

2 Jawaban

  • bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden. 
  • Tugas adalah untuk memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara. Pemberian nasihat dan pertimbangan tersebut WAJIB dilakukan oleh Wantimpres baik diminta ataupun tidak oleh Presiden. Penyampaian nasihat dan pertimbangan tersebut dapat dilakukan secara perorangan maupun sebagai satu kesatuan nasihat dan pertimbangan seluruh anggota dewan.

Pertanyaan Lainnya